Berkat rahmat dari Allah SWT, akhirnya saya dapat menyusun tugas dari dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Hak asasi manusia adalah dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Hal ini karena Hak Asasi Manusia berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Dengan mengenal Hak Asasi Manusia dapat mempelajari arti dari hak dan kewajiban pada manusia yang harus kita mengerti karena hak tersebut melekat pada diri manusia dan kita dapat mengetahui hukum-hukum tentang HAM yang ada dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Jakarta, 6 April 2012
Penulis
Defri Zulkifli
NPM : 31110760
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup.
- Kemerdekaan dan keamanan badan.
- Diakui kepribadiannya.
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
- Mendapatkan asylum.
- Mendapatkan suatu kebangsaan.
- Mendapatkan hak milik atas benda.
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
- Bebas memeluk agama.
- Mengeluarkan pendapat.
- Berapat dan berkumpul.
- Mendapat jaminan sosial.
- Mendapatkan pekerjaan.
- Berdagang.
- Mendapatkan pendidikan.
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan berasal pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Berasal pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas – bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni: - Undang – Undang Dasar 1945. - Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. - Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
- Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
- Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Dengan ini saya membahas tentang masalah pelanggaran HAM di bidang kesehatan, sebelumnya kita pahami arti dari kesehatan tersebut. Pengertian Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang Dalam Undang-Undang pengertian kesehatan adalah :
- Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
- Pendidikan Kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Dikarenakan kurang meratanya pengawasan dari pemerintah bantuan-bantuan yang diberikan untuk rakyat kecil pun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak dana kesehatan yang diberikan kepada rakyat kecil dikorupsi dan rakyat yang mampu menggunakan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, saran saya agar pemerintah harus memperhatikan pendapatan rakyatnya, agar bantuan yang diberikan sesuai dengan hak rakyat yang membutuhkan. Pelanggaran HAM di bidang kesehatan bukanlah suatu masalah yang mudah untuk diselesaikan dikarenakan kurang kesadaran dari pemimpin-pemimpin yang memiliki hati nurani yang sesuai dengan undang-undang yang berisi tentang HAM. Maka perbaikilah pribadimu sebelum memperbaiki rakyatmu, pesan itu harus ada dalam diri para pemimpin di Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan sendiri bukan rakyatnya. Sehingga cara penyelesaian pelanggaran HAM di bidang kesehatan harus benar-benar diawasi dengan ketat.
0 komentar:
Posting Komentar