Pengawasan

1.Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan semestinya atau tidak ( Suyamto ).

2.Fungsi Pengawasan
•Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil – hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda.
•Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahaan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu.
•Pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai pada mereka.
•Kepatuhan, pengawasan bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para administrator program, staf dan perilaku lain sesuai dengan standard an prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan lembaga professional.
Maksud & Tujuan Pengawasan
•Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
•Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
•Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal ( planning ) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan.
•Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program ( fase / tingkat pelaksanaan ).
•Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

3.Pengawasan Aktif : Merupakan jenis pengawasan yang dilaksanakan ditempat kegiatan yang bersangkutan.
Pengawasan Pasif : Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat – surat pertanggungjawaban yang disertai bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran.

0 komentar:

Posting Komentar

 

DEFRI ZULKIFLI © 2013 Design by D'Free | Sponsored by Anime