Hak Asasi Manusia

0 komentar

Kata Pengantar



Berkat rahmat dari Allah SWT, akhirnya saya dapat menyusun tugas dari dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Hak asasi manusia adalah dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini karena Hak Asasi Manusia berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Dengan mengenal Hak Asasi Manusia dapat mempelajari arti dari hak dan kewajiban pada manusia yang harus kita mengerti karena hak tersebut melekat pada diri manusia dan kita dapat mengetahui hukum-hukum tentang HAM yang ada dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.






Jakarta, 6 April 2012
Penulis
Defri Zulkifli
NPM : 31110760




Sejarah HAM


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup.
  • Kemerdekaan dan keamanan badan.
  • Diakui kepribadiannya.
  • Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
  • Masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
  • Mendapatkan asylum.
  • Mendapatkan suatu kebangsaan.
  • Mendapatkan hak milik atas benda.
  • Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
  • Bebas memeluk agama.
  • Mengeluarkan pendapat.
  • Berapat dan berkumpul.
  • Mendapat jaminan sosial.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Berdagang.
  • Mendapatkan pendidikan.
  • Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
  • Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.


Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan berasal pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Berasal pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas – bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni: - Undang – Undang Dasar 1945. - Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. - Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Pelanggaran HAM dan Penyelesaian HAM di Indonesia


Dengan ini saya membahas tentang masalah pelanggaran HAM di bidang kesehatan, sebelumnya kita pahami arti dari kesehatan tersebut. Pengertian Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”. Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang Dalam Undang-Undang pengertian kesehatan adalah :
  • Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  • Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  • Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  • Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
  • Pendidikan Kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Akan tetapi, pada kehidupan nyata banyak rakyat Indonesia yang tidak sehat karena keadaan dari badan, jiwa, dan sosial tidak sejahtera. Oleh karena itu pemerintah harus besikap adil dalam masalah ini, karena bila salah mengantisipasi masalah kesehatan bisa menjadi pelanggaran HAM dalam bidang kesehatan. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya di bidang kesehatan seperti : memperbanyak tenaga kesehatan, memperbaiki sarana kesehatan, mengelola pemeliharaan kesehatan dan meningkatkan pendidikan kesehatan. Semua cara yang dilakukan pemerintah tak sejalan seperti yang diharapkan dikarenakan banyak rakyat yang tidak mampu terabaikan nasibnya. Walaupun sudah mendapat jaminan kesehatan untuk berobat gratis atau mendapat keringanan biaya kesehatan, nyatanya banyak pihak rumah sakit yang tidak melayaninya, bila pun ada pelayanannya pun terbatas. Sedangkan faktor penting yang sangat memperihatinkan adalah daerah-daerah Indonesia yang terpencil, dikarenakan minimnya fasilitas kesehatan, pekerja kesehatan dan pengelolaan kesehatan. Perhatikan gambar di bawah ini untuk membandingkan pelayanan kesehatan :
Layak

Tidak Layak


Dikarenakan kurang meratanya pengawasan dari pemerintah bantuan-bantuan yang diberikan untuk rakyat kecil pun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak dana kesehatan yang diberikan kepada rakyat kecil dikorupsi dan rakyat yang mampu menggunakan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, saran saya agar pemerintah harus memperhatikan pendapatan rakyatnya, agar bantuan yang diberikan sesuai dengan hak rakyat yang membutuhkan. Pelanggaran HAM di bidang kesehatan bukanlah suatu masalah yang mudah untuk diselesaikan dikarenakan kurang kesadaran dari pemimpin-pemimpin yang memiliki hati nurani yang sesuai dengan undang-undang yang berisi tentang HAM. Maka perbaikilah pribadimu sebelum memperbaiki rakyatmu, pesan itu harus ada dalam diri para pemimpin di Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan sendiri bukan rakyatnya. Sehingga cara penyelesaian pelanggaran HAM di bidang kesehatan harus benar-benar diawasi dengan ketat.

Politik & Strategi Nasional

0 komentar

Kata Pengantar

Berkat rahmat dari Allah SWT, akhirnya saya dapat menyusun tugas dari dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Politik dan Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Hal ini karena Politik dan Strategi Nasional berfungsi untuk merencanakan, mengembangkan, memelihara dan menumbuhkan suatu asas dan usaha Negara.

Dengan mengenal Politik dan Strategi Nasional dapat mempelajari arti dari politik sesungguhnya bagi masyrakat dan mengetahui teknik-teknik strategi apa yang harus diambil.


Jakarta, 6 Mei 2012
Penulis
Defri Zulkifli
NPM : 31110760



Pengertian Politik
Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933 negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.

Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Beberapa pandangan mengenai arti kekuasaan antara lain :
- Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
- Menurut Ramlan Surbakti, kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
- Menurut Gibson, kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memperoleh sesuatu sesuai dengan cara yang dikehendaki.
- Menurut Russel, kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya. Pada intinya, kekuasaan diartikan sebagai kapasitas yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang lain sesuai dengan yang diinginkannya.

Pengertian Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi pengambilan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

Pengertian Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.

Pengertian Distribusi Kekuasaan
Distribusi Kekuasaan adalah suatu proses pembagian atau menyerahkan nilai-nilai kekuasaan kepada pihak lain. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Pengertian Strategi Nasional
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer.
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.

4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
a) Melihat jauh ke depan pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b) Terpadu komprehensif integral, strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin.
c) Memperhatikan dimensi ruang dan waktu, pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.

5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
- Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa. Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
- Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
- Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu :
a) Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)
b) Tata Politik Nasional (TPN)
c) Tata Administrasi Negara (TAN)
d) Tata Laksana Pemerintahan (TLP)

TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.

6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/Mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dan lain-lain. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden. Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.

7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.

Membuat Menu Makanan Menggunakan Kondisi Pada Program C++

0 komentar

- Langkah pertama masukkan perintah #include "iostream.h" yang berfungsi sebagai pengdeklarasian statement pada program.
- Kemudian masukkan perintah #include "conio.h" yang berfungsi sebagai deklarasi clrscr.
- Selanjutnya masukkan perintah void main().
- Lalu masukkan { yang berfungsi untuk memulai program.
- Kemudian kita masukkan clrscr(); yang berfungsi untuk membersikan layar.
- Selanjutnya masukkan perintah double mkn, mnm, jmlmkn, jmlmnm, hrgmkn, hrgmnm, total; yang berarti tipe yang digunakan adalah double.
- Lalu masukkan perintah cout yang berfungsi untuk mencetak semua tulisan yang ada di dalam kutif 2, sedangkan perintah cin berfungsi untuk menyimpan hasil inputan kedalam variabel.
- Kemudian masukkan kondisi if (mkn == 1) { hrgmkn = 15000; } else if (mkn == 2) { hrgmkn = 10000; } else { hrgmkn = 0; } yang berfungsi jika pada pilihan makanan memilih 1 maka akan terpilih harga makanan 15000, jika 2 maka akan terpilih harga makanan 10000, dan selain dua pilihan tadi maka akan terpilih harga makanan 0.
- Selanjutnya masukkan kondisi if (mnm == 1) { hrgmnm = 3000; } else if (mnm == 2) { hrgmnm = 5000; } else { hrgmnm = 0; } yang berfungsi jika pada pilihan minuman memilih 1 maka akan terpilih harga minuman 3000, jika 2 maka akan terpilih harga minuman 5000, dan selain dua pilihan tadi maka akan terpilih harga minuman 0.
- Lalu kita hitung jumlah total pesanan yang anda pilih dengan rumus total = (hrgmkn * jmlmkn) + (hrgmnm * jmlmnm);
- kemudian kita tampilkan outputnya dengan cara memasukkan perintah cout <<"Total Bayar : Rp. " << total;
- Setelah itu masukkan perintah getch(); yang berfungsi untuk menghentikan program sementara
- Terakhir kita tutup dengan } yang berfungsi untuk mengakhiri program.

Perhatikan gambar dibawah ini :

Maka outputnya seperti dibawah ini :

Sumber : http://defri-z.blogspot.com

Membuat Kondisi Grade Nilai Dengan Program C++

0 komentar

- Langkah pertama masukkan perintah #include "iostream.h" yang berfungsi sebagai pengdeklarasian statement pada program.
- Kemudian masukkan perintah #include "conio.h" yang berfungsi sebagai deklarasi clrscr.
- Selanjutnya masukkan perintah void main().
- Lalu masukkan { yang berfungsi untuk memulai program.
- Kemudian kita masukkan clrscr(); yang berfungsi untuk membersikan layar.
- Selanjutnya masukkan perintah float uts, uas, hasil; yang berarti tipe data yang digunakan adalah desimal.
- Lalu masukkan perintah cout yang berfungsi untuk mencetak semua tulisan yang ada di dalam kutif 2, sedangkan perintah cin berfungsi untuk menyimpan hasil inputan kedalam variabel.
- Kemudian masukkan rumus hasil = (0.7 * uts) + (0.3 * uas); maka akan melakukan perhitungan aritmatika yang disimpan pada variabel hasil.
- Selanjutnya kita masukkan kondisi if (nilai>100) cout >> “Anda Ngaco”; Else If (nilai>=90) cout >> “Grade A”; Else If (nilai>=80) cout >> “Grade B”; Else If (nilai>=70) cout >> “Grade C”; Else If (nilai>=60) cout >> “Grade D”; Else cout >> “Grade E”; yang berfungsi jika hasil perhitungan nilai uts dan uas > 100 akan tercetak Anda Ngaco, jika hasil perhitungan nilai uts dan uas >= 90 akan tercetak Grade A, jika hasil perhitungan nilai uts dan uas >= 80 akan tercetak Grade B, jika hasil perhitungan nilai uts dan uas >= 70 akan tercetak Grade C, jika hasil perhitungan nilai uts dan uas >= 60 akan tercetak Grade D dan bila hasil perhitungan nilai uts dan uas < 60 akan tercetak Grade E. - Setelah itu masukkan perintah getch(); yang berfungsi untuk menghentikan program sementara
- Terakhir kita tutup dengan } yang berfungsi untuk mengakhiri program.

Perhatikan gambar dibawah ini :

Maka outputnya seperti dibawah ini :






Sumber : http://defri-z.blogspot.com

Menentukan Bilangan Genap dan Ganjil Pada Program C++

0 komentar

- Langkah pertama masukkan perintah #include "iostream.h" yang berfungsi sebagai pengdeklarasian statement pada program.
- Kemudian masukkan perintah #include "conio.h" yang berfungsi sebagai deklarasi clrscr.
- Selanjutnya masukkan perintah void main().
- Lalu masukkan { yang berfungsi untuk memulai program.
- Kemudian kita masukkan clrscr(); yang berfungsi untuk membersikan layar.
- Selanjutnya masukkan perintah int a; yang berarti tipe data yang digunakan adalah integer.
- Lalu masukkan perintah cout yang berfungsi untuk mencetak semua tulisan yang ada di dalam kutif 2, sedangkan perintah cin berfungsi untuk menyimpan hasil inputan kedalam variabel, kemudian perintah \n berfungsi untuk pindah baris baru (enter).
- Kemudian masukkan kondisi if (a==0) cout <<"\nBilangan NOL "; yang berfungsi jika memasukkan nilai a = 0 maka akan tercetak Bilangan NOL.
- Selanjutnya masukkan kondisi else if (a%2==0) cout <<"\nBilangan Genap"; else cout <<"\nBilangan Ganjil"; yang berfungsi jika nilai a dibagi 2 hasilnya 0 akan tercetak Bilangan Genap jika tidak maka tercetak Bilangan Ganjil.
- Setelah itu masukkan perintah getch(); yang berfungsi untuk menghentikan program sementara
- Terakhir kita tutup dengan } yang berfungsi untuk mengakhiri program.

Perhatikan gambar dibawah ini :

Maka outputnya seperti dibawah ini :



Sumber : http://defri-z.blogspot.com

 

DEFRI ZULKIFLI © 2013 Design by D'Free | Sponsored by Anime