Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di
Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, dan
penyediaan jasa yang dijabarkan sebagai berikut :
1.
Klasifikasi Bank
berdasarkan fungsi atau status operasi
-
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan/penambahan mata uang rupiah
dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh
bank yang ada di Indonesia.
-
Bank Umum atau Bank
Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Klasifikasi Bank
berdasarkan kepemilikan
-
Bank Milik Negara
Bank milik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu
Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
-
Bank
Pemerintah Daerah
Bank Pemerintah Daerah adalah
bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah
Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
-
Bank
Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi
pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta
nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya
banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional
adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
-
Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang sebagian
besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
-
Bank Swasta Asing
Bank Swasta Asing adalah bank-bank umum swasta yang
merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada
awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja.
Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank
umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang
didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia
dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki
sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang
berkedudukan di luar negeri.
3.
Klasifikasi bank
berdasarkan segi penyediaan jasa
-
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam
kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal
penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi
dalam skala internasional.
-
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat
melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing
4.
Klasifikasi bank
berdasarkan segi cara menentukan harga
-
Bank
Konvensional
Bank konvensional adalah
bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu,
baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
- Bank Syariah
Bank syariah adalah bank
yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi
didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Sumber :
d1pt4.wordpress.com/…/pengertian-klasifikasi-bank-sifat-industri-perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank
0 komentar:
Posting Komentar