Surat
Edaran Bank Indonesia No.15/6/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Kegiatan
Usaha Bank Umum berdasarkan Modal Inti
Sumber
Data :
Divisi Informasi Hukum, Direktorat
Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp :
(021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
8 Maret 2013
Contact:
Departemen Penelitian dan
Pengaturan Perbankan Ph : (021) 2310108
ext : 7445, 6459, 4181, 4568, dan
4112
Latar Belakang Pengaturan :
Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember
2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
SE ini mewajibkan Bank melakukan identifikasi dan menyampaikan action plan
atas produk atau aktivitas yang tidak menjadi cakupan kelompok kegiatan usaha
Bank berdasarkan modal inti (BUKU) serta mengajukan permohonan untuk
memperoleh persetujuan sebelum menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas
baru yang bukan merupakan produk dan aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko
serta kompleksitas yang tinggi.
Substansi
Pengaturan :
1. Bank dapat melakukan kegiatan
usaha berupa penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas sesuai cakupan
produk dan aktivitas yang diperkenankan menurut BUKU. BUKU dibedakan menjadi
4 kelompok, BUKU 1 sampai dengan BUKU 4. Semakin tinggi modal inti Bank, semakin
tinggi BUKU dan semakin luas cakupan produk yang dapat diterbitkan atau
aktivitas yang dapat dilaksanaakan oleh Bank.
2. Penerbitan produk dan aktivitas
baru Bank wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Merupakan produk atau aktivitas
yang diperkenankan pada masing-masing BUKU.
b. Rencana penerbitan produk yang
belum pernah diterbitkan atau aktivitas yang belum pernah dilaksanakan
sebelumnya wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun yang sama
dengan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tersebut.
c. Penerbitan produk atau pelaksanaan
aktivitas yang merupakan produk atau aktivitas dasar tidak memerlukan persetujuan
dari Bank Indonesia.
d. Penerbitan produk atau pelaksanaan
aktivitas baru yang bukan merupakan produk atau aktivitas dasar dan atau
memiliki risiko serta kompleksitas tinggi, wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia.
e. Menerapkan manajemen risiko yang
memadai untuk memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh penerbitan produk atau
pelaksanaan aktivitas sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum.
3. Produk atau aktivitas baru yang
wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia adalah produk atau aktivitas yang
bukan merupakan aktivitas dasar dan atau memiliki risiko serta kompleksitas
yang tinggi antara lain meliputi :
a. Penghimpunan dana berupa
penerbitan surat utang dan atau pinjaman yang memiliki fitur ekuitas, serta
sekuritisasi aset.
b. Aktivitas treasury berupa
structured product dan credit derivative.
c. Keagenan dan kerjasama berupa
aktivitas bancassurance, kustodian, wali amanat, dan trust.
d. Kegiatan sistem pembayaran antara
lain berupa penyelengaraan kliring, penyelenggara Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu (APMK) dan penyelenggara Uang Elektronik (e-money), phone
banking, SMS banking, mobile banking, dan internet banking.
4. Produk atau aktivitas baru yang
tidak wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia antara lain meliputi:
a. Penerbitan produk atau pelaksanaan
aktivitas dasar antara lain penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan,
sertifikat deposito dan pinjaman yang diterima serta penyaluran dana dalam
bentuk kredit, pembelian surat berharga, penempatan pada Bank Indonesia dan
penempatan pada bank lain.
b. Aktivitas penjualan produk-produk
yang diterbitkan oleh Pemerintah, misalnya aktivitas agen penjual Surat Utang
Negara (SUN) dan aktivitas agen penjual Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
c. Penanaman dana dalam rangka
investasi, misalnya pembelian Reksa Dana pendapatan tetap, penempatan pada
SBI, dan pembelian surat berharga korporasi.
d. Penyaluran dan penghimpunan dana
dalam rangka pengelolaan likuiditas, antara lain Penempatan antar Bank,
penerimaan pinjaman antar Bank.
e. Penerimaan pinjaman dari pihak
lain, misalnya pinjaman antar Bank dan pinjaman dari non Bank seperti lembaga
multilateral.
f. Pengembangan dari produk atau
aktivitas konvensional yang pernah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya
oleh Bank.
5. Tata cara persetujuan produk atau
aktivitas baru kepada Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pencantuman rencana penerbitan
produk atau pelaksanaan aktivitas yang belum pernah diterbitkan atau
dilaksanakan oleh Bank dalam Rencana Bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan
penerbitan atau pelaksanaan aktivitas baru.
b. Pengajuan permohonan Persetujuan
Penerbitan Produk atau Pelaksanaan Aktivitas paling lambat 60 (enam puluh)
hari sebelum penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru.
c. Pengajuan laporan Realisasi
Penerbitan Produk atau Pelaksanaan Aktivitas Baru kepada Bank Indonesia
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah produk diterbitkan atau aktivitas
baru dilaksanakan.
6. Bank wajib melakukan identifikasi
terhadap produk atau aktivitas Bank yang telah diterbitkan atau dilaksanakan
tetapi tidak menjadi cakupan produk atau aktivitas BUKU Bank. Selanjutnya,
Bank harus menyampaikan rencana tindak (action plan) atas produk atau
aktivitas yang tidak menjadi cakupan BUKU Bank yang dapat berupa :
a. Rencana penambahan Modal inti.
b. Rencana penyesuaian Kegiatan
Usaha.
7. Rencana tindak wajib disampaikan
kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan Maret 2013, dan Bank
Indonesia melakukan penilaian atas rencana tindak Bank. Berdasarkan hasil
penilaian Bank Indonesia, Bank wajib melakukan revisi atas Rencana Bisnis
Bank dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan
Juni 2013.
8. Bank wajib melakukan penambahan
Modal dan/atau menyesuaikan Kegiatan Usaha yang mencakup produk dan
aktivitas, kegiatan valuta asing, dan kegiatan Penyertaan Modal paling lama :
a. 3 (tiga) tahun sejak revisi
Rencana Bisnis Bank tahun 2013 disetujui oleh Bank Indonesia; atau
b. 5 (tahun) sejak revisi Rencana
Bisnis Bank tahun 2013 disetujui Bank Indonesia, bagi Bank yang dimiliki
Pemerintah Daerah.
9. Bab Peralihan dalam SE ini diatur
antara lain mengenai:
a. Penentuan BUKU Bank berdasarkan
Modal Inti, untuk pertama kali didasarkan pada posisi Modal Inti Bank pada
akhir bulan Desember 2012.
b. Bagi Bank yang sebelum berlakunya
SE Bank Indonesia ini telah melakukan Kegiatan Usaha yang tidak sesuai dengan
BUKU, wajib menyampaikan rencana tindak pemenuhan Modal Inti atau rencana
tindak penyesuaian Kegiatan Usaha kepada Bank Indonesia.
c. Rencana tindak sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, wajib disampaikan oleh Bank yang tidak mampu memenuhi
persyaratan Modal Inti minimum sesuai BUKU sampai dengan akhir bulan Maret
2013.
d. Ketentuan dalam huruf b tidak
berlaku bagi Bank yang sampai dengan akhir bulan Maret 2013 telah mampu
memenuhi persyaratan Modal Inti minimum berdasarkan BUKU. Namun Bank wajib
menyampaikan laporan dan bukti pendukung pemenuhan Modal Inti minimum kepada
pengawas Bank yang bersangkutan sebagai dasar penyesuaian BUKU Bank.
e. Informasi yang harus disampaikan
dalam Rencana tindak pemenuhan Modal Inti dan Rencana tindak penyesuaian
Kegiatan Usaha adalah sebagaimana diatur dalam SE BI ini.
f. Bagi Bank yang telah menerbitkan
produk atau melaksanakan aktivitas yang berdasarkan SE Bank Indonesia ini
wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia, tetap dapat memelihara produk
atau aktivitas tersebut tanpa harus mengajukan permohonan persetujuan kepada
Bank Indonesia, sepanjang merupakan cakupan produk atau aktivitas yang
diperkenankan menurut BUKU Bank.
g. Ketentuan dalam huruf b tidak
berlaku bagi Bank yang pada posisi akhir Desember 2012 tidak memenuhi
persyaratan Modal Inti minimum sesuai BUKU, namun mendapatkan persetujuan
dari Bank Indonesia untuk tetap dapat melakukan Kegiatan Usaha tertentu
berdasarkan pertimbangan stabilitas sistem keuangan dan/atau mendorong
perkembangan perekonomian nasional, termasuk Bank yang dalam penanganan atau
penyelamatan LPS.
10. SE ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dengan berlakunya SE Bank Indonesia ini, maka SE Bank
Indonesia No.11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009 perihal Pelaporan Produk
atau Aktivitas Baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150613.htm?display=print
0 komentar:
Posting Komentar