a. Pengertian Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
b. Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
-
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
-
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
-
Peraturan itu bersifat memaksa.
-
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut
C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
c. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu
:
-
Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
berbagai perspektif.
-
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin.
d. Pembagian Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
e. Pengertian Negara
Negara
berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan
atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut
pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
-
Menurut John Locke (1632-1704) dan
Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
-
Menurut Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
-
Menurut Mac Iver, suatu negara harus
mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah,
rakyat dan pemerintahan.
-
Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari
beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan
atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk
melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan
menjadi
suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
f. Dua Tugas Utama Negara
1. Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas
asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
g. Sifat-Sifat Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat
memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat
monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
3. Sifat
totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
h. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur
pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Penduduk
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
kesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk
asli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah
Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah
tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
i.
Tujuan
Dibentuknya Negara
-
Menurut
Plato
Negara bertujuan untuk memajukan
kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
-
Menurut
Machiaveli dan Shang Yang
Negara bertujan untuk memperluas
kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara
itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban,
kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan
Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus
lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya,
maka Negara itu menjadi lemah.
-
Menurut
Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan
negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
-
Menurut
Emmanuel Kank
Negara bertujuan mengatur keamanan
dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
-
Menurut
Krabbe
Negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan
tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan
taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
-
Menurut
Welfare State = Social Service State
Tujuan Negara adalah mewujudkan
kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu
kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu
bermacam-macam tujuan Negara yaitu :
1. Untuk
memperluas kekuasaan.
2. Untuk
tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
-
Dalam
Pembukaan UUD 1945
"Untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
j.
Pengertian
Pemerintah
Secara
harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang
mempunyai
arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri
secara leksikal ini berarti
perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata
perintah juga berarti aba-aba atau
komando. Atau kata perintah juga mempunyai
pengertian aturan dari pihak atas yang
harus dilakukan.
Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang
dan kekuasaan
yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara,
dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam
sistem
perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi
pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam
sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
Pemerintah
dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda
yang
mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara.
Lembaga
tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga
legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
k. Perbedaan Pemerintah &
Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua
lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan
yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara
itu demi tercapainya tujuan negara. Di
samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara
deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk
berkaitan
dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai
fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem
sosial yang
berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim
masing-
masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi
perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara
(pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson,
merupakan salah satu dari lima
isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho,
2001 : 1). Pemerintahan daerah
merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran
kekuasaan itu.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar