1.
Pengertian
Desa
Menurut
definisi universal desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan
(rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Sedangkang
menurut para ahli :
-
Bambang Utoyo : desa merupakan tempat
sebagian besar penduduk yang bermata
pencarian di bidang pertanian dan
menghasilkan bahan makanan.
-
R. Bintarto : desa adalah perwujudan
geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
fisiografis, sosial, ekonomis
politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh
timbal balik dengan
daerah lain.
-
Sutarjo Kartohadikusumo : desa merupakan
kesatuan hukum tempat tinggal suatu
masyarakat yang berhak menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri merupakan
pemerintahan terendah di bawah camat.
-
William Ogburn dan MF Nimkoff : desa
adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial
di dalam daerah terbatas.
-
S.D. Misra : desa adalah suatu kumpulan
tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian
dengan batas-batas tertentu yang
luasnya antara 50 – 1.000 are.
-
Paul H Landis : desa adalah suatu
wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500
jiwa dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
a) Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa.
b) Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan.
c) Cara
berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam
sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan
yang
bukan agraris adalah bersifat sambilan.
-
UU no. 22 tahun 1999 : desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional
dan berada di daerah Kabupaten.
-
UU no. 5 tahun 1979 : desa adalah suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Ciri-Ciri
Desa
Secara umum, ciri-ciri
desa adalah sebagai berikut :
1)
Letaknya relatif jauh dari kota dan
bersifat rural.
2)
Lingkungan alam masih besar peranan dan
pengaruhnya terhadap kehidupan
masyarakat pedesaan.
3)
Mata pencaharian bercorak agraris dan
relatif homogen (bertani, beternak, nelayan, dan
lain-lain).
4)
Corak kehidupan sosialnya bersifat
gemain schaft (paguyuban dan memiliki
community sentiment yang kuat).
5)
Keadaan penduduk (asal-usul), tingkat
ekonomi, pendidikan dan kebudayaannya
relatif homogen.
6)
Interaksi sosial antar warga desa lebih
intim dan langgeng serta bersifat familistik.
7)
Memiliki keterikatan yang kuat terhadap
tanah kelahirannya dan tradisi-tradisi
warisan leluhurnya.
8)
Masyarakat desa sangat menjunjung tinggi
prinsip-prinsip kebersamaan / gotong royong
kekeluargaan, solidaritas,
musyawarah, kerukunan dan keterlibatan sosial.
9)
Jumlah warganya relatif kecil dengan
penguasaan IPTEK relatif rendah, sehingga
produksi barang dan jasa relatif juga
rendah.
10) Pembagian kerja dan spesialisasi belum
banyak dikenal, sehingga deferensiasi sosial
masih sedikit.
11) Kehidupan sosial budayanya bersifat
statis, dan monoton dengan tingkat perkembangan
yang lamban.
12) Masyarakatnya kurang terbuka, kurang
kritis, pasrah terhadap nasib, dan sulit menerima
unsur-unsur baru.
13) Memiliki sistem nilai budaya (aturan
moral) yang mengikat dan dipedomi warganya
dalam melakukan interaksi sosial, biasanya
aturan itu umumnya tidak tertulis.
14) Penduduk desa bersifat konservatif,
tetapi sangat loyal kepada pemimpinnya dan
menjunjung tinggi tata nilai dan
norma-norma yang berlaku.
Beberapa orang ahli
memberikan ciri-ciri dari desa, diantaranya :
1)
Menurut Roucek – Warren :
-
Kelompok primer merupakan kelompok
dominan.
-
Hubungan antar warga bersifat akrab dan
awet.
-
Homogen dalam berbagi aspeknya.
-
Mobilitas sosial rendah.
-
Keluarga lebih dilihat fungsinya secara
ekonomis sebagai unit produksi.
-
Proporsi anak lebih besar
2)
Menurut Talcott Parson :
-
Afektifitas adalah hubungannya dengan
perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan,
dan kemesraan. Wujudnya berupa sikap
tolong menolong terhadap orang lain.
-
Orientasi kolektif adalah meningkatkan
kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri,
tidak (enggan) berbeda pendapat.
-
Partikularisme adalah semua hal yang
berhubungan dengan apa yang khusus untuk
tempat atau daerah tertentu saja,
perasaan subjektif, rasa kebersamaan.
-
Askripsi adalah berhubungan dengan mutu
atau sifat khusus yang tidak
diperoleh berdasarkan suatu usaha yang disengaja,
tetapi lebih merupakan suatu
keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau
keharusan.
-
Kekaburan (diffusenses) adalah sesuatu
yang tidak jelas terutama dalam
hubungan antarpribadi, tanpa ketegasan yang
dinyatakan secara eksplisit (tidak
to the point).
3)
Menurut Soerjono Soekanto :
-
Kehidupan masyarakat sangat erat dengan
alam.
-
Kehidupan petani sangat bergantung pada
musim.
-
Desa merupakan kesatuan sosial dan
kesatuan kerja.
-
Struktur perekonomian bersifat agraris.
-
Hubungan antar anggota masyarakat desa
berdasar ikatan kekeluargaan.
-
Perkembangan sosial relatif lambat.
-
Kontrol sosial ditentukan oleh moral dan
hukum informal.
-
Norma agama dan adat masih kuat.
3.
Ciri-Ciri
Masyarakat Pedesaan
Ciri-ciri masyarakat pedesaan
sebagai berikut :
-
Kehidupan keagamaan di kota berkurang
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan
di desa.
-
Orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang lain. Yang penting disini
adalah manusia perorangan atau individu.
-
Pembagian kerja di antara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata.
-
Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh
warga kota dari pada warga
desa.
-
Interaksi yang lebih banyak terjadi
berdasarkan pada faktor kepentingan daripada
faktor pribadi.
-
Pembagian waktu yang lebih teliti dan
sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
individu.
-
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan
nyata di kota-kota, sebab kota biasanya
terbuka dalam menerima pengaruh.
4.
Sifat
dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Seperti
dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari
80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat
pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh
orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat
yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk
melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan
pikir.
Maka
tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir
tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem,
penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah
terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan
dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah
yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang
harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi
sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam
gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat
pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.
5.
Unsur-Unsur
Desa
Indonesia
merupakan Negara yang memiliki sebutan sebagai Negara agraris yang sedang
berkembang, disebut Negara agraris karena penduduknya tinggal dipedesaan dengan
aktifitas sebagai petani, tanahnya cukup subur dan lahan pertaniaanya cukup
luas. Suatu negara yang ingin maju tentunya mempunyai upaya mengelola dan
memanfaaatkan semua potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Negara
Indonesia termasuk Negara yang memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam jenisnya
dan jumlahnya cukup banyak.
Dalam
pembentukan sebuah desa terdapat 3 unsur pokok :
1)
Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal
geografis.
2)
Penduduk, adalah hal yang meliputi
jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata
pencaharian penduduk desa
setempat
3)
Tata Kehidupan, dalam hal ini pola
pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga
desa.
Dalam
ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri
sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.
6.
Fungsi
Desa
Fungsi desa sebagai berikut
:
1)
Desa yang merupakan hinterland atau
daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah
pemberian bahan makanan pokok.
2)
Desa ditinjau dari sudut pemberian
ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan
tenaga kerja yang tidak
kecil artinya.
3)
Desa dari segi kegiatan kerja desa dapat
merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa
industri, desa nelayan, dan lain-lain.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar