a.
Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah
Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
b.
Dua
Kriteria Menjadi Warga Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
-
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
-
Penduduk ialah warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
-
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945
-
Penduduk adalah warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang- orang
asing yang tinggal dalam Negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti :
1.
Yuridis dan Sosiologis.
2.
Formil dan Materiil.
c.
Menuliskan
Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang kedudukan warga
negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
d.
Menuliskan
Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Hak & Kewajiban
Warga
Negara
1. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang
segala bentuk Hak Asasi Manusia.
2. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
3. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang kewajiban membela negara , usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
keanggotaan TNI dan tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya, susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
4. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar,
sistem
pendidikan Nasional, dan peran Pemerintah dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan
5. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip
perekonomian
Nasional.
6. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab Negara.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar