Pengertian Jasa-Jasa
Bank (Fee Based Income)
Pengertian Fee based income menurut Kasmir
(2001 : 109) adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No. 31 Bab I huruf A angka 03
dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman
dalam aktiva produktif seperti kredit dan surat-surat
berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain
yang digolongkan sebagai “fee
based operation”, atau “off balance sheet activities”.
Jasa-Jasa
Bank (Fee Based Income)
1.
Inkaso
Pengertian inkaso menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan(2001 : 29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank
atas permintaan
nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen
berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai
cabang atau pada bank lain”.
2. Transfer
Pengertian transfer menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001 : 29) “Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam
pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada
penerima ditempat lain”.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Layanan safe deposit box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
4. Letter Of Credit
(L/C) / Ekspor Impor
Letter of credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian.
5. Travellers
Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk
digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas
Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar