Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah
bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain,
bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat,
dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas
pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai
kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi
tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas assetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan
yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
1. Penilaian
Capital
Penilaian Capital adalah dimana aspek
ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan pada Capital
Adequacy Ratio (CAR) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. Penilaian
Asset
Penilaian Asset adalah semua aktiva
yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai
dengan fungsinya.
3. Penilaian
Management
Penilaian Management adalah untuk
menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut
manajemen bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi
pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus
yang terjadi.
4. Penilaian
Earning
Penilaian Earning adalah untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau rasio laba terhadap total asset dan perbandingan
antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. Penilaian
Liquidity
Penilaian
Liquidity adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dikatakan
likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
6. Penilaian
Sensitivity
Penilaian rasio sensitivitas
terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest
Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR
menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya
bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar