1.
Prinsip kliring
Definisi kliring adalah sarana
perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring
guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses
perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia
atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antar bank adalah
pertukaran warkat (cek, bilyet giro, nota kredit dan nota debit) antar bank
yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh
Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan, sedangkan bunga bank dapat
diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman).
2.
Informasi pada check dan struktur kode mirc
Di dalam chek code ini terdapat
berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye,
Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank
Number, Payee account, Dat, Autorized signature of maker’s.
3.
Sistem kliring elektronik di Indonesia
Sesuai acuan pokok pengembangan
sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank
Indonesia 1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan
langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran
nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996
konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image
mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam
bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan
penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR.
Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring
Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta
masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank,
Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian
Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank
dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
teknis masing-masing peserta. Bagi kantor-kantor bank yang belum menjadi
anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem
kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada
seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
4. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan sistem pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan
dan implementasi suatu sistem pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan
konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai
hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System
(BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
a) Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar
peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan
efisien.
b) Memberikan kepastian pembayaran.
c) Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
d) Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun
nasabah peserta (systemic risk).
e) Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management
fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
f) Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter
dan early warning system bagi pengawasan bank.
g) Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Sumber :
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/prinsip-kliring/
yumniati.staff.jak-stik.ac.id/files/sistem-perbankan%5B8%5D.doc
yumniati.staff.jak-stik.ac.id/files/sistem-perbankan%5B8%5D.doc
0 komentar:
Posting Komentar