1.
Definisi
Keadilan
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau
sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita
mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup
dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena
orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak
hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak
pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan
kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar Sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
- Menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
- Menurut Plato
merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
-
Menurut Socrates
merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menetukan dinamika masyarakat.
2.
Contoh Keadilan
Berikut ini adalah
contoh-contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari :
a) Seorang pedagang harus
berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila
ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil.
Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat
timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak
akan merasa dirugikan.
b) Dua orang anak kecil
yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang
tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki
mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan
keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
c) Seorang pemerintah
yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya
yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan
rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada
kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan
menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
d) Pada sebuah kasus di
pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam
memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh
banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran
yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus
dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni
ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar