1. Pengertian Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama makhluk
hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa
terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur
selalu dipupuk.
2. Hakekat
Pemulihan Nama Baik
Pada
hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia
karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia
lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang ada di
negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang
adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul
karimah (akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW).
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasamya adalah mahluk moral.
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya
sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar