Pengertian keadilan sosial memang
jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar
berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan
atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah
negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumber daya
suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep
ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan
warga negaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan
hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi
jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan
ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warga negara setiap orang
mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya
sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena
ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau
sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap
orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan
“buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan
sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan
kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan
lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan
sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
1. Hubungan
Keadilan Sosial Yang Ada Dalam Pancasila
Keadilan
merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin membuat
perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi
ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
2. Lima
(5) Wujud Keadilan Sosial Yang Terperinci Dalam Perbuatan
1)
Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2)
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4)
Sikap suka bekerja keras.
5) Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan
kesejahteraan bersama.
3. Delapan
(8) Jalur Pemerataan Yang Merupakan Asas Keadilan
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan.
2)
Pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3)
Pemerataan pembagian pendapatan.
4)
Pemerataan kesempatan kerja.
5)
Pemerataan kesempatan berusaha.
6)
Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembagunan khususnya bagi generasi muda
dan kaum wanita.
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di
wilayah tanah air.
8) Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
4. Macam-Macam
Keadilan
Ada berbagai macam keadilan yang didefinisikan
berlainan antara lain :
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c) Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar