B. Keadilan Sosial (Manusia Dan Keadilan)

Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warga negaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warga negara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.

Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.

1.      Hubungan Keadilan Sosial Yang Ada Dalam Pancasila 
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."  Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.

2.      Lima (5) Wujud Keadilan Sosial Yang Terperinci Dalam Perbuatan
               1)      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
               2)      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
                       menghormati hak-hak orang lain.
               3)      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
               4)      Sikap suka bekerja keras.
               5)      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
                      dan kesejahteraan bersama.

3.      Delapan (8) Jalur Pemerataan Yang Merupakan Asas Keadilan
               1)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan.
               2)      Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
               3)      Pemerataan pembagian pendapatan.
               4)      Pemerataan kesempatan kerja.
               5)      Pemerataan kesempatan berusaha.
               6)      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khususnya bagi generasi muda
                      dan kaum wanita.
               7)      Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
               8)      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

4.      Macam-Macam Keadilan
Ada berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
                 a)      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

                 b)      Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.

                 c)      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 

DEFRI ZULKIFLI © 2013 Design by D'Free | Sponsored by Anime